Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru Juni 2023
Ada beberapa perusahaan yang mensyaratkan SKCK sebagai dokumen wajib untuk melamar pekerjaan di perusahaan mereka. Untuk membuat baru SKCK, maka kita mengurusnya di POLRES, sedangkan untuk perpanjangan bisa dilakukan di POLSEK setempat. Berikut persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk membuat baru di POLRES
1. Fotocopy KTP 2 lembar
2. Fotocopy akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Dokumen sidik jari / rumus sidik jari (dibuat di POLRES) dengan biaya Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh
Setelah persyaratan diatas dibawa dan diserahkan ke petugas, kita diberikan formulir untuk diisi, setelah itu SKCK langsung jadi dengan biaya Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Untuk melegalisirnya kita dapat memfotocopy dan menyerahkan kepada petugas disana.
Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar